Pemerintah Terbitkan Perpres tentang Stranas Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

“Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat Stranas-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional,” didefinisikan pada Pasal 1 ayat (1).

Jakarta Pusat, Kominfo - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 pada tanggal 10 Desember 2021.

Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2014 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal.

“Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat Stranas-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional,” didefinisikan pada Pasal 1 ayat (1).

Stranas PPDT yang ditetapkan dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional ini memuat: (1) isu, kebijakan, dan sasaran PPDT; (2) strategi PPDT; (3) program-kegiatan strategis PPDT; dan (4) strategi pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

“Penyusunan Stranas-PPDT Tahun 2020-2024 dimaksudkan untuk mendorong upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah tertinggal entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan,” disebutkan dalam Stranas yang tercantum dalam lampiran Perpres.

Stranas-PPDT Tahun 2020-2024 memiliki empat tujuan. Pertama, mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional. Kedua, mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana-prasarana dasar daerah tertinggal. Ketiga, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi. Keempat, menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan PPDT.

Adapun operasionalisasi kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal yang dimaksud meliputi tiga hal. Pertama, memberikan pedoman tentang upaya-upaya strategis dan afirmasi yang perlu dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten serta pemangku kepentingan lain dalam menyusun program dan kegiatan PPDT yang berorientasi pada hasil (outcome) dan dampak (impact) bukan hanya keluaran kegiatan (output) dengan capaian yang terukur. Kedua, memberikan acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten dalam menyusun Strategi Daerah (Strada)-PPDT Provinsi dan Strada-PPDT Kabupaten. Terakhir, memberikan acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten dalam menyusun Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT) Provinsi dan Kabupaten.

Strategi PPDT yang tercantum dalam BAB III Stranas meliputi integrasi PPDT serta strategi yang disusun berdasarkan wilayah, yaitu Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatra. Sedangkan program-kegiatan strategis PPDT yang tercantum dalam BAB IV meliputi program-kegiatan strategis kementerian/lembaga mendukung PPDT serta program-kegiatan strategis untuk masing-masing wilayah, yaitu Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatra.

Sebagaimana ditegaskan pada Perpres 105/2021, Stranas-PPDT dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal (PDT), menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya serta dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PDT.

“Pelaksanaan Stranas-PPDT sebagaimana dimaksud didukung oleh pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya,” ditegaskan pada Pasal 3 ayat (2).

Selanjutnya, ditegaskan pada Pasal 4, para kepala daerah menetapkan Strada-PPDT dengan ketentuan gubernur menetapkan Strada-PPDT Provinsi yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi dan memperhatikan Stranas-PPDT. Sedangkan, bupati menetapkan Strada-PPDT Kabupaten yang merupakan penjabaran dari RPJMD kabupaten dan memperhatikan Strada-PPDT Provinsi dan Stranas-PPDT.

Pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian Strada dan Stranas-PPDT dilaksanakan oleh bupati, gubernur, dan menteri sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal diberikan pembinaan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal) paling lama selama tiga tahun setelah terentaskan,” bunyi Pasal 6 ayat (1).

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan daerah tertinggal yang telah terentaskan diatur dengan peraturan menteri.

Berikut daftar kabupaten tertinggal tahun 2020-2024 yang tercantum Stranas PPDT 2020-204:

A. Wilayah Papua (Sebanyak 30 Kabupaten)

Provinsi Papua Barat
1. Kabupaten Teluk Wondama
2. Kabupaten Teluk Bintuni
3. Kabupaten Sorong Selatan
4. Kabupaten Sorong
5. Kabupaten Tambrauw
6. Kabupaten Maybrat
7. Kabupaten Manokwari Selatan
8. Kabupaten Pegunungan Arfak

Provinsi Papua
9. Kabupaten Jayawijaya
10. Kabupaten Nabire
11. Kabupaten Paniai
12. Kabupaten Puncak Jaya
13. Kabupaten Boven Digoel
14. Kabupaten Mappi
15. Kabupaten Asmat
16. Kabupaten Yahukimo
17. Kabupaten Pegunungan Bintang
18. Kabupaten Tolikara
19. Kabupaten Keerom
20. Kabupaten Waropen
21. Kabupaten Supiori
22. Kabupaten Mamberamo Raya
23. Kabupaten Nduga
24. Kabupaten Lanny Jaya
25. Kabupaten Mamberamo Tengah
26. Kabupaten Yalimo
27. Kabupaten Puncak
28. Kabupaten Dogiyai
29. Kabupaten Intan Jaya
30. Kabupaten Deiyai

B. Wilayah Maluku (Sebanyak 8 Kabupaten)

Provinsi Maluku
1. Kabupaten Kepulauan Tanimbar
2. Kabupaten Kepulauan Aru
3. Kabupaten Seram Bagian Barat
4. Kabupaten Seram Bagian Timur
5. Kabupaten Maluku Barat Daya
6. Kabupaten Buru Selatan

Provinsi Maluku Utara
7. Kabupaten Kepulauan Sula
8. Kabupaten Pulau Taliabu

C. Wilayah Nusa Tenggara (Sebanyak 14 Kabupaten)

Provinsi Nusa Tenggara Barat
1. Kabupaten Lombok Utara

Provinsi Nusa Tenggara Timur
2. Kabupaten Sumba Barat
3. Kabupaten Sumba Timur
4. Kabupaten Kupang
5. Kabupaten Timor Tengah Selatan
6. Kabupaten Belu
7. Kabupaten Alor
8. Kabupaten Lembata
9. Kabupaten Rote Ndao
10. Kabupaten Sumba Tengah
11. Kabupaten Sumba Barat Daya
12. Kabupaten Manggarai Timur
13. Kabupaten Sabu Raijua
14. Kabupaten Malaka

D. Wilayah Sulawesi (Sebanyak 3 Kabupaten)

Provinsi Sulawesi Tengah
1. Kabupaten Donggala
2. Kabupaten Tojo Una-una
3. Kabupaten Sigi

E. Wilayah Sumatra (Sebanyak 7 Kabupaten)

Provinsi Sumatra Utara
1. Kabupaten Nias
2. Kabupaten Nias Selatan
3. Kabupaten Nias Utara
4. Kabupaten Nias Barat

Provinsi Sumatra Barat
5. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatra Selatan
6. Kabupaten Musi Rawas Utara

Provinsi Lampung
7. Kabupaten Pesisir Barat

Perpres 105/2021 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly  tanggal 10 Desember 2021.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT